Sejarah Singkat
Sejarah Singkat BPMSP Bekasi
Unit pelaksana teknis (UPT) Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan semula merupakan instalasi atau unit laboratorium dari UPT Balai Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak Cisarua yang berlokasi di Tambun – Bekasi dengan kepemilikan tanah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat. Adapun sejarah berdirinya BPMSP, sebagai berikut :
- Pada tahun 1994, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.210/6/94 instalasi unit laboratorium berubah menjadi Loka Pengujian Mutu Pakan (LPMP), Eselon IV. Pada tahun 1997 lokasi LPMP dipindahkan ke Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi karena terjadinya tukar guling (ruislag) yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
- Pada tahun 2001, LPMP ditingkatkan menjadi Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak (Eselon IIIA) dengan Kepmentan No. 458/Kpts/OT.210/8/2001, dan telah dilakukan perubahan dengan Permentan No. 65/Kpts/OT.210/8/2006 yang merupakan UPT Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Budidaya Ternak Non Ruminansia.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/OT.140/ 5/ 2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan, BPMPT berubah nomenklatur menjadi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi yang merupakan unit pelaksana teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan secara teknis dibawah Direktorat Pakan Ternak. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi keamanan dan mutu pakan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMSP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan penyiapan sampel mutu pakan.
- Melaksanakan pengujian mutu dan keamanan pakan.
- Menyiapkan perumusan hasil pengujian mutu dan keamanan pakan.
- Melaksanakan sertifikasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan.
- Melaksanakan sertifikasi mutu dan keamanan pakan.
- Menyelenggarakan uji profisiensi pakan.
- Melaksanakan fungsi laboratorium rujukan dan acuan.
- Mengembangkan teknik dan metode pemeriksaan dan pengujian mutu dan keamanan p
- Melaksanakan pemantauan dan survei mutu dan keamanan p
- Melaksanakan bimbingan teknis laboratorium pakan dan mutu pakan.
- Melaksanakan pengujian mutu dan sertifikasi benih/ bibit pakan hijauan.
- Melayani teknis kegiatan pemeriksaan dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
- Menyebarkan informasi dan dokumentasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan.
- Melaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga