Konsistensi Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah untuk Mempertahankan Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017

2022-07-12 15:09:00 | Superadmin

Blog Image

Foto : Dokumentasi KAN LP-1293-IDN

KONSISTENSI LABORATORIUM UJI OBAT HEWAN DAN PAKAN PROVINSI JAWA TENGAH 
UNTUK MEMPERTAHANKAN AKREDITASI SNI ISO/IEC 17025:2017
Oleh: Tita Mahargya Rosandari, S.Pt, MM

    Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah mendapatkan sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan No. LP-1293-IDN pada tanggal 1 Februari 2021 dan akan berakhir tanggal 18 Desember 2022.  KAN adalah Lembaga non struktural yang bertugas melaksanakan tugas dan tanggungjawab pemerintah di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).  LPK yang dimaksud antara lain laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga validasi/verifikasi dan lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian lainnya.   Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah terakreditasi melalui penambahan ruang lingkup akreditasi unit kerja Balai Veteriner Semarang (induk dari Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan) yang sudah terakreditasi sejak tanggal 19 Desember 2018.   Sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN berlaku selama 5 (lima) tahun, sejak tanggal akreditasi ditetapkan.  Parameter uji Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah yang masuk ruang lingkup akreditasi adalah uji proksimat (kadar air, kadar abu, protein kasar, serat kasar, lemak kasar) untuk komoditas pakan, bahan pakan dan hijauan, sedangkan uji kalsium, phosphor, aNDF dan TDN belum masuk ruang lingkup akreditasi.
    Selama 5 (lima) tahun masa akreditasi, KAN akan melaksanakan surveilen 2 (dua) kali.  Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah pada bulan Juni tahun 2021 telah diaudit surveilen secara daring/remote asessment dan berhasil menyelesaikan temuan tim asesor kategori Observasi (temuan sudah closed).  Pada tanggal 13-14 Juni 2022 Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah mendapat kunjungan tim asesor KAN dalam rangka pemenuhan persyaratan             Re-akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 (berupa audit lapang dan asesmen penyaksian/witness unjuk kerja implementasi penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017). 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen KAN   U-01 Revisi 0 tanggal 2 Januari 2019 tentang Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).  LPK yang akan meperpanjang status akreditasinya (re-akreditasi) harus mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi KAN dan mengupload dokumen termutakhir maksimal 9 (sembilan) bulan sebelum status akreditasi berakhir.  Kunjungan asesor KAN untuk re-akreditasi ini dilakukan maksimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat akreditasi berakhir.  Apabila LPK belum mendapatkan keputusan reakreditasi sampai dengan berakhirnya masa sertifikat akreditasi, maka LPK tidak diperbolehkan menggunakan simbol akreditasi KAN dan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang tercakup dalam lingkup akreditasinya.
    Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu satuan kerja unit layanan pengujian milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk dapat mempertahankan status Akreditasi SNI ISO/IEC 17025.  Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, kontribusi terhadap pemenuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah) serta untuk memenuhi persyaratan sebagai laboratorium pengujian pakan milik pemerintah yang terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat pakan dalam rangka ijin edar pakan dari Kementerian Pertanian.
    Beberapa dokumen mutakhir yang harus dipenuhi Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah dalam rangka persyaratan re-akreditasi antara lain form data periksa kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17025, legalitas hukum, struktur organisasi, dokumentasi sistem manajemen/kebijakan/panduan mutu, prosedur kerja, sertifikat kalibrasi alat, bukti pelaksanaan audit internal, bukti pelaksanaan kaji ulang manajemen, bukti jaminan mutu hasil uji (uji profisiensi/uji banding), perencanaan dan realisasi uji profisiensi/uji banding, instruksi kerja, pernyataan kesesuaian, dan permohonan re-akreditasi.  Berkas tersebut apabila dinilai sudah memenuhi, maka pihak KAN akan menjadwalkan Tim Asesor melakukan kunjungan lapang untuk mengaudit implementasi klausul - klausul SNI ISO/IEC 17025 dan asesmen penyaksian/witness unjuk kerja pengujian yang masuk ruang lingkup akreditasi.
    Berdasarkan hasil asesmen lapang tim asesor KAN selama 2 (dua) hari di Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah terkait implementasi SNI ISO/IEC 17025 , telah disepakati ada 7 (tujuh) temuan dimana 4 (empat) temuan kategori 2 (minor) dan 3 (tiga) temuan kategori observasi (saran).   Tidak ditemukan adanya temuan kategori 1 (mayor) yang berakibat pada proses pembekuan akreditasi.  Laboratorium selanjutnya wajib menyelesaikan dan menjawab temuan tersebut dalam waktu 2 (dua) bulan.  Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen KAN, tindakan perbaikan untuk akreditasi awal selama 3 (tiga) bulan, sedangan untuk surveilen, re-akreditasi dan perluasan ruang lingkup selama    2 (dua) bulan.  Laboratorium dapat meminta tambahan waktu menyelesaikan temuan maksimal 1 (satu) bulan dengan membuat surat permohonan tertulis kepada KAN. 
    Saat ini Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah sedang menyelesaikan tindakan perbaikan untuk menjawab temuan.  Disertai data – data dukung berupa perbaikan dokumen mutu, pelaksanaan kalibrasi eksternal peralatan baru, mengolah data statistik dan pengujian dalam rangka validasi metode pengujian.  Jawaban tindakan perbaikan terhadap temuan selanjutnya diupload ke KANMIS.  KANMIS adalah aplikasi SIM (Sistem Informasi Manajemen) yang memanfaatkan teknologi jaringan internet, digunakan dalam mempermudah dan mempercepat proses akreditasi.  Tim asesor KAN yang melakukan asesmen bertanggjungjawab untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti tindakan perbaikan yang sudah dilakukan oleh laboratorium dalam waktu 10 (sepuluh) hari.  
    Tindakan perbaikan yang sudah dilaksanakan diharapkan dapat memenuhi persyaratan tim asesmen KAN, sehingga Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah tetap dapat mempertahankan status Akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 di masa yang akan datang.  Untuk itu peningkatan kompetensi SDM laboratorium, pemeliharaan dan peningkatan sarpras pengujian (alat dan bahan pengujian, bangunan laboratorium, daya dan instalasi listrik), konsistensi penerapan jaminan mutu pengujian serta pendanaan yang memadai dan berkelanjutan merupakan beberapa hal yang sangat diperlukan untuk mendukung peran Laboratorium Uji Obat Hewan dan Pakan Provinsi Jawa Tengah yang terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
 
Semarang, 12 Juli 2022
*) Wastukan ahli muda pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah

Detect Feed Patie

Tracking Status Hasil Pengujian

Survei Kepuasan Pelanggan

Yuk bantu tingkatkan kualitas pelayanan kami agar lebih baik lagi kedepannya!

Agenda Kegiatan
Lokasi Kami
Timeline Kegiatan
Grafik
Tautan